Namun tidak semua orang bisa terselamatkan nyawanya dengan berventilasi melalui twitter atau metode sederhana lainnya. Bertepatan dengan HUT IASP (International Association for Suicide Prevention) ke 50 tahun, organisasi ini menghimbau agar dunia memperingati World Suicide Prevention Day (Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia) yang jatuh pada tanggal 10 September 2010. Kebetulan di Indonesia hari tersebut bertepatan dengan hari raya Idul Fitri sehingga resistensi tentang ide bunuh diri dan ganguan jiwa wajar terjadi dan menjadi tidak sinkron dengan hari yang penuh fitrah.
Sinkron atau tidak sinkron hanyalah masalah seremonial, karena WSPD ini sungguh sangat relevan untuk juga diimplementasikan di Indonesia secepatnya. Kasus bunuh diri sepertinya menjadi fenomena yang tidak berkesudahan jika masalah himpitan ekonomi masih menjadi akar muasal permasalahan bangsa. Korban bunuh diri pun cukup acak antara pelaku berjenis kelamin laki-laki dan perempuan, atau metode bunuh diri yang digunakan. Jika laki-laki memilih cara yang lebih “kasar” seperti gantung diri, maka perempuan biasanya lebih “halus” seperti Sylvia Plath yang secara sengaja menghirup gas beracun dalam ruang dapur rumahnya atau metode lain seperti meminum cairan pestisida. Walaupun metode bunuh diri juga tampaknya sudah bergeser dalam praktek, terbukti dengan kasus bunuh diri di beberapa pusat perbelanjaan atau dari gedung tinggi apartemen Jakarta yang ternyata pelakunya juga ada yang perempuan.
Data Bunuh Diri
Berdasarkan catatan WHO tahun 2003, setiap tahun terdapat satu juta orang bunuh diri. Angka ini menunjukkan bahwa angka mortalitas global sebesar 16 per 100.000, atau satu kematian per 40 detik. Angka kematian karena bunuh diri pada negara-negara berkembang telah meningkat stabil akhir-akhir ini. Bunuh diri di banyak negara merupakan tiga penyebab terbesar kematian pada penduduk usia 15-35 tahun.
Di Indonesia, kita terbiasa mendengarkan pemberitaan kasus bunuh diri yang teramu banal dan acak tanpa standardisasi nasional. Data nasional di Indonesia mengenai bunuh diri juga belum terkumpul secara resmi. Benedetto Saraceno selaku Direktur Departemen Kesehatan Jiwa dan Penyalahgunaan Zat untuk WHO, mengatakan pada tahun 2005 bahwa angka kematian akibat bunuh diri di Indonesia sebesar 24 kematian per populasi 100.000. Menurut HA Prayitno, angka bunuh diri di Jakarta sepanjang 1995-2004 mencapai 5,8/100.000 penduduk dengan mayoritas dilakukan oleh pria. Dari 1.119 korban bunuh diri, 41% diantaranya gantung diri, 23% dengan minum racun serangga, dan sisanya 356 orang meninggal karena overdosis NAPZA. Data bunuh diri dari Kabupaten Gunung Kidul, DIY, tercatat 74 kasus terhitung dari tahun 2003-2005 dengan rentang usia pelaku bunuh diri adalah 25-85 tahun.
Aspek Promotif-Preventif yang kreatif
Yang pelik, bunuh diri merupakan masalah yang kompleks karena tidak diakibatkan oleh penyebab atau alasan tunggal. Sulit untuk menjelaskan penyebab seseorang memutuskan untuk melakukan bunuh diri, sedangkan yang lain dalam kondisi yang sama bahkan lebih buruk tetapi tidak melakukannya. Sebaiknya bunuh diri ditinjau sebagai sebuah tindakan multidetermined dengan mempertimbangkan berbagai faktor risiko seperti faktor sosiokultural, faktor psikologis, faktor biologis, stresor psikososial, faktor protektif, dan faktor pencetus.
Dengan berbagai faktor multidetermined di atas, maka tidak mudah untuk memahami kapan akan terjadinya bunuh diri. Harus ada sebuah komando utama untuk menghadapi fenomena bunuh diri yang on-going dengan mengembangkan dan mengimplementasikan strategi nasional dan juga intervensi lokal yang spesifik.
WHO menegaskan bahwa tidak semua tindakan bunuh diri dapat dicegah, tetapi mayoritas bisa. Beberapa pendekatan untuk mencegah terjadinya bunuh diri termasuk, pertama, membatasi akses seseorang terhadap “alat” bunuh diri, seperti regulasi pestisida di Sri Lanka sehingga angka kematian berkurang separuhnya antara tahun 1995-2005. Kedua, membuat program pencegahan komunitas, seperti di Angkatan Udara Amerika Serikat yang menciptakan program deteksi indikator bunuh diri dan mengurangi prevalensi faktor risiko terkait bunuh diri sehingga angka bunuh diri menurun dari 15.8 per 100.000 (1995) menjadi 6 per 100.000 (2002). Ketiga, membuat standar pelaporan media massa, seperti apa yang dilakukan di Hong Kong dengan mengikuti standar WHO untuk tidak menampilkan detil perilaku bunuh diri (foto, metode bunuh diri), tidak membuat berita sensasional, sehingga mencegah adopsi metode bunuh diri copycat atau meniru. Keempat, para profesional yang terutama terkait dengan kesehatan jiwa sebagai ujung tombak program, seperti yang diterapkan di Inggris terbukti efektif dengan meningkatkan pengetahuan klinis tentang bunuh diri. Hal ini bisa dilakukan dokter umum dengan garis rujukan jelas untuk intervensi.
Sensitivitas Masyarakat
Selain strategi nasional, juga diperlukan sensitivitas yang cukup dari masyarakat untuk dapat mengamati faktor pencetus bunuh diri. Faktor pencetus seperti diputuskan oleh pacar, putus asa dengan penyakit yang diderita, lilitan hutang, problem eksistensi, dan lain sebagainya sering luput dari perhatian. Tidak ketinggalan dengan warning signs atau tanda dini adanya ancaman bunuh diri yang bisa berupa perkataan yang berhubungan dengan kematian, perubahan sikap yang menarik diri tidak seperti biasanya, dan lain-lain. Faktor protektif berupa hal-hal sederhana seperti dukungan keluarga dan pada kalangan tertentu, peran agama, dapat ikut berperan untuk mencegah tindakan bunuh diri.
Jika ingin pendekatan yang lebih efektif dan tidak terbatas per individuil saja, tentunya semua elemen bangsa Indonesia harus bangkit berperan untuk menolong sesama. Bentuknya dengan aktivitas yang kreatif untuk sosialisasi pencegahan bunuh diri sekaligus mengedukasi seperti menuliskan tentang bunuh diri, meneliti hal ikhwal bunuh diri, mengadakan konferensi, inisiatif wawancara televisi yang konstruktif, mengadakan acara peringatan di lokasi bunuh diri (terutama tempat umum).
Bagi legislator, maka peran undang-undang yang tegas untuk ikut mengawal program preventif dan promotif sebagai program andalan dan tidak melulu penanganan berbasis rumah sakit, akan ikut menumbuhkan kesadaran nasional untuk ikut mencegah siapa pun melakukan tindakan bunuh diri. Legislasi Kesehatan Jiwa, terutama dalam hierarki undang-undang, termasuk salah satu kebutuhan mendesak yang patut diperjuangkan untuk kepentingan ini. Dampak dari beragam upaya di atas tidak bisa dipertanyakan efektivitasnya sebelum dikerjakan, namun semua upaya harus segera dimulai dari sekarang.
*) dimuat sebagai Opini Koran Sindo halaman 6, Senin, 6 September 2010