Nova Riyanti Yusuf

OFFICIAL SITE

  • Menuju Indonesia Bebas Pasung 2014

    Written by  on Tuesday, 31 January 2012 17:48 - Read 594 times

    Berbicara tentang Kesehatan Jiwa, tidak melulu preokupasi saya tentang RUU Kesehatan Jiwa dalam menjalankan fungsi legislasi, tetapi juga berbagai upaya pengawasan seperti yang saya berusaha aksentuasi kepada rekan-rekan Komisi IX DPR RI dan salah satunya adalah mengawasi program penanggulangan pasung yang melanggar HAM para ODMK (Orang dg Masalah Kejiwaan).

    Ide dan kata-kata yang tertuang dalam kerangka acuan berikut dapat disepakati bersama pada rapat Pokja Kesehatan Komisi IX DPR RI, Senin, 30 Februari 2012.

    Salam,
    NoRiYu

     KERANGKA ACUAN
    KUNJUNGAN LAPANGAN SPESIFIK KOMISI IX DPR RI DALAM RANGKA PENGAWASAN PROGRAM PEMERINTAH
    “MENUJU INDONESIA BEBAS PASUNG 2014”

    6-8 Februari 2012

     

    A.    PENDAHULUAN
    Gangguan jiwa mempengaruhi cara berpikir dan berperilaku, kemampuan penderita untuk melindungi kepentingan dirinya, dan kemampuan penderita untuk mengambil keputusan untuk diri mereka sendiri.  Seseorang dengan gangguan jiwa berhadapan dengan stigma, diskriminasi dan marginalisasi. Stigma dapat mengakibatkan penderita tidak mencari pengobatan yang sebenarnya sangat mereka butuhkan atau mereka akan mendapatkan pelayanan yang bermutu rendah. Marginalisasi dan diskriminasi dapat meningkatkan risiko kekerasan pada hak-hak individu, hak politik, ekonomi, sosial dan budaya.

    Pasien dengan gangguan jiwa berat sering memiliki gejala yang dapat menjadi ancaman, baik terhadap keluarga, diri sendiri, maupun orang lain. Keluarga dan masyarakat di sekitar lingkungannya cenderung melakukan tindakan paksa untuk mengurangi atau membatasi ancaman tadi. Bentuk pemaksaan itu dapat berupa pemasungan, yaitu mengikat tangan dan/atau kaki dengan rantai atau seutas tali atau menguncinya pada sebuah batang kayu, atau mengurungnya dalam sebuah ruangan yang sangat sempit. Pembatasan gerak ini atau pemasungan acapkali juga disertai dengan penelantaran termasuk kebutuhan hidupnya yang sangat mendasar tidak diperhatikan. Kebutuhan makan minum, buang air besar dan buang kecil, kebersihan diri dan berpakaian yang pantas menjadi sangat sulit ia dapatkan. Pada kondisi ini sebenarnya penderita gangguan jiwa yang dipasung  adalah individu terlantar dan miskin,  yang seharusnya ditanggung oleh pemerintah.

    Pemasungan di Indonesia telah dilarang sejak tahun 1977 dengan surat Menteri Dalam Negeri No: PEM.29/6/15 tanggal 11 Nopember 1977.  Surat ini ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia yang meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menyerahkan perawatan penderita di Rumah Sakit Jiwa. Hal ini juga agar diinstruksikan kepada para Camat dan Kepala-Kepala Desa agar secara aktif mengambil prakarsa dan langkah-langkah dalam hal penanggulangan pasien yang ada di daerah masing-masing.

    Pasal 149  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, mengamatkan bahwa penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemerataan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan jiwa dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat, termasuk pembiayaan pengobatan dan perawatan gangguan jiwa untuk masyarakat miskin.

    Resolusi PBB 46/119  tahun 1991 juga sudah mengatur prinsip-prinsip bagi Perlindungan bagi Orang dengan Gangguan Jiwa dan untuk Perbaikan bagi Perawatan Kesehatan Jiwa menyangkut hak-hak dasar yang dipandang masyarakat internasional sebagai hal yang tidak dapat digugat di tatanan masyarakat.

    Upaya pemerintah dalam mengurangi atau menghapus pemasungan termasuk penelantaran, sudah dilakukan sejak awal proklamasi dengan meneruskan kebijakan pemerintah kolonial. Pada masa itu pemerintah Belanda juga menerapkan kebijakan yang humanis tersebut mengikuti gerakan moral di Eropa dan Amerika di awal abad ke 20. Penderita gangguan jiwa yang  ditempatkan dalam penjara (asilum) dibebaskan dan dirawat dengan perhatian. Di Indonesia juga dibangun rumah sakit jiwa dengan kapasitas besar untuk menampung penderita yang menggelandang dan dipasung. Rumah sakit yang besar tersebut juga dilengkapi dengan berhektar-hektar lahan untuk dikelola sebagai sarana rehabilitasi dan sumber kehidupan bagi rumah sakit.

    Setelah penderita pulih keadaannya tidak diikuti dengan perawatan lanjutan atau kontrol berobat jalan. Beberapa minggu atau bulan di rumah, keadaan dirinya menjadi tidak terurus, obat tidak dilanjutkan. Keluarga tidak mampu menangani keadaan sehingga pasien diantarkan kembali ke rumah sakit. Namun seringkali karena berbagai keterbatasan pengetahuan, jarak yang jauh, atau tidak mempunyai harapan, pasien dipasung atau ditelantarkan menggelandang. Bahkan terjadi juga keluarga dan masyarakat yang trauma dengan tingkah laku penderita menolak untuk menerima pasien kembali. Mereka mengajukan permintaan tertulis kepada pemerintah setempat/pihak keamanan yang disertai ancaman bahwa mereka tidak akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu pada kehidupan pasien.

    Dari Riskesdas 2007 jumlah pasien dengan gangguan jiwa berat adalah 4,6 per seribu penduduk. Sehingga diperkirakan jumlah pasien pada kelompok usia 15-64 tahun adalah 650.000-700.000 orang. Dari kepustakaan diketahui pula bahwa dengan pengobatan yang efektif, 50% pasien akan sembuh/pulih, 25% akan sembuh tetapi membutuhkan dukungan yang kuat dari orang lingkungannya, 15% tidak menunjukkan perbaikan  yang berarti yang biasanya membutuhkan perawatan di rumah sakit, sedangkan 10% sama sekali tidak menunjukkan perbaikan.

    Data nasional tentang jumlah orang yang dipasung tidak dapat diperoleh. Jika diperkirakan setiap kecamatan mempunyai 2 hingga 5 orang dengan asumsi jumlah kecamatan pada tahun 2005 sebanyak 5.263, maka diperhitungkan jumlah orang yang dipasung 10.000-26.000 orang.

    Berbagai alasan mengenai mengapa mereka dipasung. Sebagian masyarakat memasung anggota keluarganya untuk melindungi dari kecelakaan. Seorang kader di suatu daerah memberikan kesaksian bahwa adiknya dipasung karena kecenderungan melemparkan dirinya ke dalam api. Ibu yang lain meminta warga memasung putranya karena tidak mampu menjaga. Putranya sering bepergian tanpa tujuan dan setelah beberapa hari diantar pulang oleh petugas.

    Anggapan sebagian orang bahwa pasung dan penelantaran hanya terjadi di pedesaan, karena mereka menganut logika bahwa pemasungan terjadi karena akses yang sulit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Tetapi pada kenyataannya warga di kota besar juga melakukan pemasungan meskipun dengan cara yang berbeda. Jika di pedesaan penderita dipasung pada halaman belakang rumah jauh maupun dekat, sehingga warga desa yang lain dapat melihat atau menonton jika mereka berteriak atau karena tingkah lakunya, tidak demikian halnya diperkotaan. Pasien dikurung didalam kamar untuk menutupi rasa malu bagi keluarga.

    Pemasungan akhir-akhir ini kembali menjadi pemberitaan di media masa baik lokal, nasional maupun internasional, hal ini terjadi karena ketidaktahuan anggota masyarakat, sulitnya mendapatkan pengobatan ataupun kesulitan dalam pembiayaan. Untuk ini perlu ditinjau kembali bagaimana upaya-upaya untuk membebaskan individu dari pemasungan dan penelantaran dengan program Indonesia Bebas Pasung 2014 yang sudah dicanangkan oleh Kementerian Kesehatan.

    B.    TUJUAN
    Tujuan dari Kunjungan Lapangan Spesifik ini adalah untuk mengawasi program Pemerintah yang ingin “Mewujudkan Indonesia Bebas Pasung 2014”   
    Secara khusus, tim Kunjungan Lapangan Spesifik Komisi IX akan melakukan penelitian dan pengawasan terhadap:
    1.    Kesiapan daerah menghadapi program “Indonesia Bebas Pasung 2014”
    2.    Masalah dan tantangan yang dihadapi daerah dalam melaksanakan program “Indonesia Bebas Pasung 2014”
    Diharapkan dengan masukan dari daerah tersebut, tim Kunjungan Lapangan Spesifik Komisi IX dapat memberikan rekomendasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, agar tahapan pelaksanaan program Indonesia Bebas Pasung 2014 dapat tercapai secara maksimal.

    A.    RENCANA KEGIATAN
    Tim Kunjungan Lapangan Spesifik Komisi IX DPR RI berencana untuk mengunjungi beberapa Provinsi dengan usulan sebagai berikut:
    1.    Provinsi Nusa Tenggara Barat
    Data hasil riset Kemenkes tahun 2007 menunjukkan bahwa Provinsi NTB berada di urutan nomor 4 jumlah penderita gangguan jiwa dengan angka sekitar 1% dari jumlah penduduk. 3 Provinsi di atas Provinsi NTB untuk jumlah penderita gangguan jiwa adalah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi NAD, dan Provinsi Sumatera Barat.
    Namun saat ini, Pemprov NTB sedang gencar melakukan program Kesehatan Jiwa. Berbagai pelatihan penanggulangan kesehatan jiwa terhadap dokter, perawat, dan kader telah berulangkali dilakukan. Pemprov NTB juga gencar menggalakkan Desa Siaga “Sehat Jiwa”.
    Beberapa tempat yang dapat dikunjungi di Provinsi NTB adalah sebagai berikut:
    •    RSJ Provinsi NTB, Mataram
    •    RSJ Selebung, Lombok Tengah
    •    Desa Siaga “Sehat Jiwa”
    2.    Provinsi Jawa Timur
    Sebagai salah satu provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia, Jawa Timur tentu tidak lepas dari problematika kesehatan jiwa. Berbagai langkah diambil Pemprov Jawa Timur untuk mengembangkan sistem kesehatan jiwa di wilayahnya, salah satunya adalah dengan mengembangkan RSJ Menur, termasuk dengan membangun IGD.
    Beberapa tempat yang dapat dikunjungi di Provinsi Jawa Timur adalah sebagai berikut:
    •    RSJ Menur
    •    Puskesmas Rejoso di Kabupaten Nganjuk yang menyediakan Rawat Inap gangguan Jiwa  dengan 40 tempat tidur
    •    Puskemas Khusus Kesehatan Jiwa di Kabupaten Ponorogo.

    Leave a comment

    Make sure you enter the (*) required information where indicated. HTML code is not allowed.