Nova Riyanti Yusuf

OFFICIAL SITE

  • PRESS RELEASE NORIYU (Desember 2011-Juli 2012)

    Written by  on Friday, 27 July 2012 19:50 - Read 418 times

    Rilis Akhir Masa Sidang April 2012: Belum Menyerah Memperjuangkan RUU Kesehatan Jiwa:

    Ilustrasi Kasus, silahkan klik tautan ini.

    Revisi UU 39/2004 telah dikelarkan oleh Komisi IX dan telah disampaikan tanggal 9 April 2012 dengan nomor surat 109/KOM.IX/MP.III/IV/2012 hal penyampaian draft dan NA RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri kepada Badan Legislasi DPR RI. Surat berikut pun dikirimkan pada tanggal 10 April 2012 oleh pimpinan Komisi IX DPR RI, Ir.Soepriyatno (Wakil Ketua) nomor 111/KOM.IX/MP.III/IV/2012 hal permohonan RUU tentang Kesehatan Jiwa yang merupakan RUU Prolegnas Tahun 2010-2014 dapat diubah menjadi RUU Prioritas tahun 2012. Surat ditujukan kepada Pimpinan Badan Legislasi DPR RI.

    Hal ini sesuai Tata Tertib pasal 104 ayat 4 tentang penyusunan dan penetapan Prolegnas: Usulan dari fraksi atau komisi disampaikan oleh pimpinan fraksi atau pimpinan komisi kepada pimpinan Badan Legislasi.

    Setelah bulan Desember 2011 posisi RUU tentang Kesehatan Jiwa tidak lolos di Baleg karena alasan setiap komisi hanya diberi jatah 2 RUU untuk dibahas pada tahun 2012, maka Komisi IX, terutama Pokja Kesehatan, harus diberikan kesempatan untuk mengejar prestasi legislasi yg masih ketinggalan dibandingkan komisi-komisi lain.

    Saat ini posisi RUU tentang Kesehatan Jiwa sedang diproses kelanjutannya dalam Biro Per-UU-an DPR RI untuk memutakhirkan Naskah Akademik yang sudah saya susun bersama 30 pakar+praktisi kesehatan jiwa (september-desember 2011) sekaligus menyusun Draft RUU. Diprediksi akan kelar pada bulan Juni 2012, sehingga sangat berharap Baleg dapat memberikan kesempatan kepada Komisi IX untuk menyusun RUU tentang Kesehatan Jiwa.

    Secara kelengkapan administrasi, RUU tentang Kesehatan Jiwa telah dipersiapkan sangat serius. Secara urgensi, peningkatan pelayanan kesehatan jiwa telah menjadi bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang ditetapkan Bappenas. Melalui RUU tentang Kesehatan Jiwa, maka pelanggaran HAM akan dapat ditekan dan dibasmi, juga tercanangkan sebuah Sistem Kesehatan Jiwa Nasional. Sejauh ini setiap saya "ikut" membuat program (model project seperti "psychological first aid" atau "pendidikan kesehatan jiwa kepada tenaga kesehatan sebagai upaya promotif preventif"), akan berujung dengan kebuntuan karena tidak terintegrasinya pelayanan kesehatan jiwa dari level individu, pemahaman masyarakat, puskesmas, RSUD, RSUP, dan RS Jiwa.

    Naskah Akademik yang saya susun dengan para ahli bisa dilihat di tautan ini.

    (NoRiYu / K9)

    Rilis Tentang IPWL Pecandu Narkotika (5 Maret 2012):

    5 Maret 2012, Pukul 14, Komisi 9 akan RDP dengan BNN. Pembahasan akan mempertanyakan tentang program IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) Narkoba.

    Landasan UU:

    1. UU 35/2009 tentang Narkotika mencantumkan: ancaman hukuman berat bagi produsen, penyimpan, dan pengedar narkotika, bahkan hingga ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Namun demikian, UU 35/2009 juga berusaha melindungi para korban penyalahgunaan narkotika dengan memberikan mereka kesempatan untuk menjalani rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis agar terbatas dari belenggu narkotika. Pasal 55 UU 35/2009: mewajibkan kepada pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau orangtua/wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur untuk melapor kpd pusat kesehatan masyarakat, RS, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yg ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atas perawatan mll rehab medis dan sosial.
    2. Presiden SBY tandatangani Peraturan Pemerintah no 25 tahun 2011 tentang pelaksanaan IPWL.
    3. SK Menkes no 1305/2011 ttg IPWL: menujuk 129 Fasilitas Kesehatan di bawah Kemkes dan 2 fasilitas BNN.

    Stressing:

    1. IPWL dapat menjadi sekedar wacana ketika pihak penegak hukum tetap bersikukuh untuk memidanakan pecandu.
    2. Apakah memidanakan pecandu mengurangi angka pecandu narkotika di Indonesia?
    3. Mempertanyakan langkah konkrit BNN dlm mendukung IPWL di fasilitas kesehatan/lembaga rehab sosial

    IPWL wajib didorong untuk realisasi anggaran dan koordinasi antara kemkes dan BNN. Oleh karena itu 6-8 Maret 2012, Komisi IX akan Kunlap spesifik ke Batam dan Makassar untuk memeriksa kesiapan daerah dg IPWL.

    (dr.Nova Riyanti Yusuf,SpKJ/Komisi 9-FPD)

    Rilis MAYDAY 2012:

    Buruh adalah kekuatan sumber daya manusia yang luar biasa bagi negara mana pun, demikian halnya dengan Indonesia. Biro Pusat Statistik menggambarkan keadaan ketenagakerjaan Agustus 2010: Jumlah angkatan kerja di Indonesia mencapai 116,5 juta orang. Jumlah penduduk yang bekerja di Indonesia mencapai 108,2 juta. Tingkat pengangguran terbuka mencapai 7,14 %.

    Sangat berharap besok peringatan Hari Buruh Nasional dan Internasional akan berlangsung dengan tertib, damai, dan mempertegas ke khalayak akan kualitas kedewasaan jiwa buruh di seluruh Indonesia.

    Beberapa hal yang harus menjadi perenungan bersama (walau sudah bolak balik direnungkan, jadi lebih butuh implementasi):

    1. Penyerapan tenaga kerja yang adil dan bermartabat harus semakin ditingkatkan dengan cara semakin banyak lapangan pekerjaan dibuka: kewiraswastaan, peningkatan skill dengan difasilitasi Kemnakertrans, transmigrasi, PMA (penanaman modal asing), dll.

    2. Perlunya keyakinan psikologis para investor asing untuk berminat menanamkan modalnya di Indonesia bahwa Indonesia sangatlah kondusif. Hal ini tidak bisa semata-mata dibebankan kepada buruh untuk menunjukkan sikap damai buruh sebagai bentuk simbiosis mutualisme dengan pengusaha. Kemnakertrans harus melakukan beberapa hal:

    • Memegang peran aktif dlm proses Tripartit antara buruh-perusahaan dan semoga tahun-tahun berikut tidak perlu lagi ada kisruh penentuan UMR (Upah Minimum Regional) / UMK (Upah Minimum Kota).
    • Jangan lupa REVISI Peraturan Menteri No.17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Saya rasa sudah tidak relevan standar-standarnya, seperti contoh: sarana kesehatan berupa pembalut atau alat cukur, obat anti nyamuk, potong rambut? Kita sudah punya BPJS I, disesuaikanlah. Jangan ketinggalan jaman.

    (Nova Riyanti Yusuf/ Komisi IX DPR RI/FPD)

    Rilis Konferensi SRHR/Sexual and Reproductive Health and Rights (Beyond ICPD and MDGs), Kuala Lumpur, Malaysia:

    Bagian I (3 Mei 2012):

    Tgl 2-4 Mei 2012 diadakan konferensi Beyond ICPD and MDGs, yang diselenggarakan oleh ARROW, GIZ, dan UNFPA.

    *ARROW: Asian-Pacific Resource& Research Centre for Women
    *ICPD: The International Confrence on Population & Development

    Tertanda 30 negara Asia-Pacifik, 120 peserta perempuan dengan latar belakang LSM, parlemen, peneliti, dan akademisi berkumpul untuk menghadiri acara penting ini dalam rangka mengejar target ICPD dan MDGs 2014-2014.

    Delegasi Indonesia: Parlemen (NoRiYu) juga berbagai aktivis dari LSM termasuk ibu Ninuk Widyantoro.

    Beberapa catatan penting dari KL Call to Action terkait SRHR for Sustainable Development):

    1. Universal access diartikan sebagai berikut:

    • Hak untuk mendapatkan akses universal mencakup pelayanan kesehatan reproduksi yg berkualitas dan komprehensif secara kontinyu, juga hak atas informasi.
    • Tertanda: ragam kontrasepsi, pelayanan2 utk memastikan kesehatan maternal+nutrisi, gangguan (keadaan darurat) saat+pasca melahirkan, aborsi aman, manajemen komplikasi aborsi, penatalaksanaan infertilitas, akses thdp penyakit reproduksi spt kanker dan HIV, kekerasan gender,dll.

    2. Pentingnya CSE (Comprehensive Sexuality Education): pendidikan "seks" dalam sistem formal dan non-formal, termasuk di sekolah dan di tempat kerja, yang sesuai usia [dalam pemahaman saya: sesuai dengan perkembangan psikososial (usia, peran, psikoseksual)], sensitif gender, berbasis data, dan sesuai konteks. Menyediakan pelayanan kesehatan yang "ramah" bagi remaja: tidak "judgmental" dan diskriminatif, memungkinkan orang-orang muda untuk mempunyai pilihan dalam kekerasan seksual, pemaksaan, kehamilan yg tidak disengaja, termasuk prinsip-prinsip tentang integritas tubuh, harga diri, kesetaraan, dan menghargai perbedaan. Perencanaan dan implementasi harus melibatkan anak muda, seperti perempuan muda, remaja transgender, yang akan menekankan peran dari organisasi2 pemuda.

    (Nova Riyanti Yusuf/K9/FPD)

    Rilis-1 Juni 2012-BPJS Kesehatan:

    Beroperasi BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014, menimbulkan konsekuensi diperlukan persiapan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan secara nasional yang matang.

    Pada saat BPJS Kesehatan beroperasi, diperkirakan kita butuh 237.000 TT (Tempat Tidur) kelas tiga, sedangkan kita baru punya 114.000 TT. Masih kurang sekitar 123.000 TT.

    Terkait hal itu, Kemenkes berencana utk menambah 40.000 TT pada tahun 2012, 40.000 TT pada tahun 2013, dan 20.000 TT pada tahun 2014.

    Tapi sebagaimana dilaporkan Kemenkes, pada tahun 2012 Pemerintah hanya bisa menyediakan 10.121 TT, masih kurang 29.879 TT dari target 40.000 TT.

    Hal ini berakibat "hutang" Pemerintah utk menyediakan sekitar 100.000 TT sebelum tahun 2014 menjadi semakin berat. Komisi IX akan mendorong lewat penganggaran Kemenkes 2013 yg berpihak pada BPJS Kesehatan sekaligus mengawasi efektivitas+efisiensi pemenuhan fasilitas TT+sarana-prasarana pendukung BPJS Kesehatan.

    (dr.Nova Riyanti Yusuf,SpKJ/Waketkom IX/FPD)

    Rilis RUU Keperawatan #1:

    11 Juni 2012:

    Saat memimpin Rapat Panja RUU Keperawatan hari ini, saya menerima 100 sms yang meminta RUU Keperawatan segera disahkan. Luar biasa kekeluargaan perawat dari level mahasiswa, organisasi spt PPNI, dan tenaga2 keperawatan dari seluruh Indonesia.

    Saya mengapresiasi kekompakan mereka dan saya komitmen utk menyelesaikan RUU Keperawatan supaya disahkan. Saat ini kami dlm Panja RUU keperawatan berusaha menyusun anatomi-fisiologi (organ dan fungsi) keperawatan utk tercapainya cita-cita pengakuan perawat sebagai sebuah profesi.

    Salah satu mitra yang kami panggil hari ini adalah Dirjen Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikmen), tujuannya untuk menetapkan konstelasi SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) Kesehatan/Keperawatan dalam RUU Keperawatan.

    Sesuai data BPS 2010 yang dipakai dirjen Dikmen pada tahun 2010 lulusan SMK sebesar 9.089 sedangkan menurut data Dikmen tahun 2011: jumlah SMK kesehatan sebesar 449, jumlah siswa SMK Kesehatan 89.801

    (Nova Riyanti Yusuf/Ketua Panja RUU Keperawatan/FPD)

    Rilis 15 Juni 2012: TKI di Suriah:

    1. Fraksi Partai Demokrat mendorong pemerintah untuk mempercepat proses evakuasi TKI yang berada di wilayah konflik Suriah. Prioritas pada daerah-daerah rawan konflik minim perlindungan dan kondisinya membahayakan keselamatan TKI, yaitu Homs (tercatat 405 orang TKI/PLRT), Hama (86 TKI/PLRT), Idleb (17 TKI/PLRT), Dar’a (11 orang TKI/PLRT) dan Rif Dimasq (426 orang TKI.
    2. Fraksi Partai Demokrat menyadari kesulitan pengecekan & proses evakuasi dalam situasi perang tak menentu, namun pihak Kemnakertrans harus terus berkoordinasi dgn Kementerian Luar Negeri, KBRI Damaskus dan Atase Naker di Suriah untuk memantau perkembangan situasi di Suriah, menghubungi TKI dan majikannya serta memulangkan TKI dari Suriah secara bertahap baik melalui evakuasi maupun pemulangan reguler. Sejauh ini tercatat sampai tanggal 10 Juni, TKI yang telah dievakuasi mencapai 202 orang, sdgkn pemulangan regular dan bantuan majikan mencapai 70 orang. Pemerintah pun tidak mengijinkan majikan untuk melakukan perpanjangan kontrak TKI/PLRT yang diperkerjakannya. Dari catatan KBRI Damaskus, sejak bulan Januari 2012, tercatat lakukan perpanjangan 457 paspor TKI/PLRT yang akan digunakan untuk keperluan pemulangan TKI/PLRT.
    3. Fraksi Partai Demokrat mengapresiasi kebijakan moratorium penempatan TKI sektor Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke negara Syria/Suriah yang dilakukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sejak 9 Agustus 2011
    4. Pemerintah harus konsisten meminta seluruh perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta  (PPTKIS) dan perusahaan jasa asuransi TKI (PJTKI) agar membantu pemerintah dalam mengatasi permasalahan TKI asal Suriah. Saat ini terdapat 52 PPTKIS yang menempatkan TKI ke Suriah, sedangkan agensi asing di Suriah (PPTKA) yang berkerja sama dengan PPTKIS Indonesia jumlahnya mencapai 25 perusahaan. Jumlah TKI yang tercatat berada di Suriah adalah 12.189 orang.

    (Nova Riyanti Yusuf/Waketkom K9/FPD)

    Rilis 20 Juni 2012 - Menkes & Polemik Kondom:

    Pada hari Senin, 25 Juni 2012 pukul 10.00 akan diadakan Rapat Kerja Komisi IX dengan Kementerian Kesehatan dg beberapa agenda, salah satunya adalah rencana program kerja kampanye kondom sbg upaya tuk menurunkan angka penderita HIV/AIDS.

    Saya tidak sabar menunggu Senin dan meminta keterangan resmi dari Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan, drg.Murti Utami,MPH, terkait polemik "pemberian kemudahan akses bagi remaja utk memperoleh kondom". Berikut keterangannya:

    1. Menkes akan mengeluarkan kebijakan untuk mengintensifkan penggunaan kondom dg sasaran kalangan dg perilaku seks berisiko, termasuk pasutri, dg tujuan menghindari penularan penyakit dan mencegah kehamilan yang tidak diinginkan. Kampanye ini sesuai dengan target indikator MDGs, yaitu sasaran terhadap mereka yang memiliki seks berisiko.
    2. Menkes menyampaikan perlu ditingkatkannya pendidikan agama dan pendidikan kesehatan reproduksi untuk melindungi para remaja dari perilaku seks berisiko. Juga dengan kampanye ABAT (Aku Bangga Aku Tahu) dengan target usia 15-24 tahun. Key messages: mengedepankan upaya pengenalan penyebab HIV/AIDS, proses penularan, dan pencegahan dengan jargon "no drugs no free sex".

    Hal ini akan semakin terklarikasi dalam Raker senin mendatang.

    (dr.Nova Riyanti Yusuf,SpKJ/Waketkom 9/FPD)

    Rilis Lanjutan 21 Juni 2012 - Menkes & Polemik Kondom:

    1. Secara pribadi, saya apresiasi terobosan2 ibu Menkes baru sesuai dengan latar belakang perjuangannya sebagai Sekjen Komisi Penanggulangan AIDS nasional. Apalagi 1 Desemnber 2011 Hari AiDS nasional dirilis bahwa penyebab utama HIV/AIDS berdasarkan survei adalah akibat hubungan seks risiko tinggi, BUKAN lagi Penasun (pengguna narkoba suntik). Dan angka pada ibu rumah tangga DKI meningkat akibat penularan karena itu dipakailah kampanye kondom untuk pasutri (pasangan suami istri). Karena itu target menkes ke pasutri yang berisiko tinggi. Jangan diplesetkan karena malah membahayakan remaja akibat mispersepsi.
    2. Dalam apresiasi saya, saya lebih sepakat kalau program utama yang dihembuskan adalah program yang berkaitan dengan perjuangan ibu Menkes (almarhumah) yang sudah bersama-sama dengan Komisi IX memperjuangkan BPJS, program-program Kesehatan Jiwa (bebas pasung 2014, Instansi Penerima Wajib Lapor Pecandu Narkoba, hotline cegah bunuh diri), dan lain-lain. Penanggulangan HIv/AIDS adalah kewajiban moral rakyat Indonesia tak terkecuali tetapi harus ada skala prioritas.
    3. KPAI (perlindungan anak) pernah merilis bahwa angka infeksi HIV/AIDS tinggi sekali pada remaja sehingga inkubasi dimulai pada usia remaja. Oleh karena itu saya bingung dengan statement-statement dalam berita seolah-olah ibu Menkes kampanye free sex dengan kondom. Dalam rilis saya jelas nomor 2, apa upaya ibu Menkes terhadap remaja NO DRUGS NO FREE SEX. Bukan pakai kondom + free sex.

    (NoRiYu/waketkom 9/FPD)

    Rilis 25 Juni 2012:

    Hasil Raker dg Menkes: Highlight Kontroversi Kebijakan Kondom:

    Jelas bahwa kebijakan sosialisasi pentingnya kondom bukan prioritas utama, karena tampak dari RKAKL 2013 (yang sudah sempat kita bahas sebelumnya) antara Komisi 9 dengan Kementerian Kesehatan, bahwa tetap program2 Kemenkes sepeninggal almarhumah bu Endang masih "on-the-right-track". Menjadi kewajiban Komisi 9 untuk mengawal, bahkan jika mungkin alokasi anggaran kesehatan bisa mencapai 5% dari APBN.

    Dengan penjelasan Kementerian Kesehatan dalam raker hari ini, maka ada beberapa latar belakang yang harus dipahami terlebih dahulu:

    I) Target 6A MDGs: mengendalikan penyebaran dan mulai menurunkan jumlah kasus HIV/AIDS hingga tahun 2015. Target 6B MDGs: mewujudkan akses terhadap pengobatan HIV/AIDS bagi semua yang membutuhkan sampai dengan tahun 2015.

    II) Indikator:

    6A.1 Prevalensi HIV penduduk usia 15 - 49 tahun (Acuan Dasar 0.16%, target 2015 0.5% dan capaian riskesdas 2010 0,27 %)
    6A.2 Penggunaan kondom pada hubungan seks berisiko (acuan dasar 12,8 %, target 2015 65 %, capaian riskesdas 2010 32%)
    6A.3 Persentase penduduk 15-24 tahun yg memiliki pengetahuan komprehensif ttg HIV/AIDS (acuan dasar 38%, target 2015 95%, capaian 2010 riskesdas 11,4%)
    6B.5 Persentase penduduk terinfeksi HIV lanjut yang mendapatkan antiretroviral (acuan dasar 71.2%, target 2015 90%, capaian riskesdas 2010 76,5%).

    III) ODHA:

    • Tanpa peningkatan program diproyeksi 2025 mencapai 1.817.728 orang
    • Dengan program 2006-2010 mencapai 751.816 orang
    • Strategi Rencana Aksi Nasional mencapai 178.911 orang

    IV) Upaya Penanggulangan:

    Pendekatan "total football" intensif, menyeluruh, komprehensif, dan terkoordinasi (perpres 75/2006) mll:

    1. Promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, tmsk remaja 15-24 th, populasi rawan terinfeksi dan ODHA. Dg kampanye ABAT (Aku Bangga Aku Tau) di 10 prop dan 100 kab/kota
    2. Peningkatan pelayanan pencegahan penularan HIV melalui narkoba suntik, hubungan seks beresiko, ibu ke bayi
    3. Peningkatan upaya pengobatan & rehabilitasi mll sistem kesehatan, diantaranya RS Rujukan ARV di 322 RS.
    4. Monitoring, evaluasi, dan penelitian

    Kondisi HIV/AIDS di propinsi Papua berdasarkan data Survei Terpadu HIV dan Perilaku (STHP), 2006:

    1. Pada tahun 2006, Prevalensi HIV di Papua 2,4 % (laki-laki 2,9 % dan perempuan 1,9 %): - usia 15 - 24 tahun 3 % - usia 40 - 49 tahun 3,4 %
    2. Tingkat pengetahuan penduduk Papua mengenai HIV/AIDS masih rendah
    3. Akses kondom terbatas

    Beberapa upaya penanggulangan HIV/AIDs di Papua:

    1. Pemberian informasi di hulu
    2. Upaya pencegahan
    3. Penguatan sistem kesehatan
    4. Menyediakan obat-obatan (ARV) di semua RS
    5. Mendirikan ATM Center

    Saran:

    1. Apresiasi paparan data bu Menkes, membuka mata tentang awareness problem HIV/AIDS yang mungkin selama ini lebih banyak dibahas eksklusif dalam panja MDGs (BKSAP-DPR RI).
    2. Harus ada pengemasan program ini yang sangat "soft" dan tidak menimbulkan konflik dalam setting masyarakat kita yang mempunyai standar ganda tentang nilai-nilai dan moralitas.
    3. Pentingnya CSE (Comprehensive Sexuality Education): pendidikan "seks" dlm sistem formal dan non-formal, termasuk di sekolah dan di tempat kerja, yang sesuai usia [dalam pemahaman saya: sesuai dengan perkembangan psikososial (usia, peran, psikoseksual)], sensitif gender, berbasis data, dan sesuai konteks. Menyediakan pelayanan kesehatan yang "ramah" bagi remaja: tidak "judgmental" dan diskriminatif, memungkinkan org2 muda utk mempunyai pilihan dalam kekerasan seksual, pemaksaan, kehamilan yang tidak disengaja, termasuk prinsip-prinsip tentang integritas tubuh, harga diri, kesetaraan, dan menghargai perbedaan. Perencanaan dan implementasi harus melibatkan anak muda, seperti perempuan muda, remaja transgender, yang akan menekankan peran dari organisasi-organisasi pemuda.
    4. Dan bahwa problematika kesehatan sangat luas, jangan kita terlena dengan masalah kondom saja.

    (Nova Riyanti Yusuf/Waketkom 9/FPD)

    Rilis 26 Juni 2012 - Rilis Hari Anti Narkoba Sedunia:

    Tema global Hari AntiNarkoba Sedunia: Think Health & tema nasional: Hidup Sehat Tanpa Narkoba.

    Hasil penelitian BNN&Puslitkes UI 2011:estimasi pengguna NAPZA(narkotika, psikotropika & zat adiktif) 3,7-4,7 juta orang (2,2% total populasi usia 10-64 tahun). Penyalahguna narkoba kebanyakan berada di kelompok umur 20-29! Kelompok pekerja (70%)&pelajar (22%).

    Tren jenis Napza berubah2, yang abadi sejak 1960 itu ganja. Sejak 2000 adalah amphetamine-type stimulants(amfetamine/ekstasi, metamfetamin/shabu).

    UU 35/2009 tentang Narkotika juga melindungi para korban penyalahgunaan narkotika dengan beri kesempatan jalani rehabilitasi sosial & medis agar bebas dari belenggu narkotika.

    Presiden SBY keluarkan PP 25/2011 (18/4/2011) yang menegaskan kewajiban para pecandu dan orangtua pecandu di bawah umur untuk melapor kepada IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor).

    Menkes keluarkan SK No 1305 thn 2011 ttg IPWL pada 131 fasilitas kesehatan di bawah kemkes (RSUD, RSKO, RSJ, Poliklinik, Puskesmas) + 2 fasilitas BNN di 33 propinsi Indonesia.

    Kendala IPWL:

    1. Kurang komunikasi antar instansi terkait
    2. Diversi pecandu dari sistem peradilan ke sistem rehabilitas medis belum berjalan
    3. Banyak IPWL belum siap laksanakan tugas

    Saran:

    1. Koordinasi lintas sektoral yg terbai antara Kemenkes, BNN, Polri, Pemda & instansi terkait
    2. Spesifik Direktorat Bina Kesehatan Jiwa (Kemenkes) perlu fasilitasi bbg eleman masy untuk sosialisasikan eksistensi IPWL, yakinkan pengguna tidak akan dikriminalkan & perlu format baru bahan layanan visual yg atraktif+mudah dipahami masyarakat awam.


    (NoRiYu/Waketkom 9/FPD)

    Rilis 2 Juli 2012: Menyikapi Proses Revisi Permenakertrans 17/2005:

    Penetapan UMR adalah agenda tahunan yg berulang kali berpotensi menimbulkan masalah. Terakhir adalah polemik penetapan UMR 2012 di beberapa tempat termasuk aksi blokir jalan tol Cikampek 27/01/2012 yang akibatkan kelumpuhan, tidak hanya di sekitar lokasi demo di Bekasi, tapi hingga sampai ke dalam kota Jakarta.

    Penetapan UMR ditentukan beberapa faktor, a.l. Produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja, dan KHL (Kebutuhan Hidup Layak). Walaupun bukan satu2nya faktor, namun KHL sangat signifikan dalam penetapan UMR. Oleh karena itu, saya sangat mendukung  Pemerintah untuk revisi Permenakertrans 17/2005 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian KHL yang saat ini sedang dalam proses penyempurnaan. Dan berharap proses ini berlangsung TENANG karena saat ini Tripartit Nasional (Pengusaha, Pemerintah, dan Serikat Pekerja/Buruh) masih membahas beberapa perubahan dalam permenakertrans sesuai dengan kondisi masyarakat.

    Ada beberapa hal yg jadi catatan saya di dalam Permenakertrans 17/2005 yg harus disesuaikan. Walaupun ada banyak penyesuaian komponen, tetapi utama adalah pergantian komponen kompor minyak tanah dan bahan bakar minyak menjadi kompor gas dan bahan bakar tabung gas 3 kg. Hal ini untuk  mengikuti program konversi energi yang telah lama dicanangkan oleh Pemerintah.

    (Nova Riyanti Yusuf/Waketkom 9/FPD)

    Rilis Tembakau 4 Juli 2012:

    Selama dua hari berturut-turut (Selasa dan Rabu, 3 dan 4 Juli 2012) Jakarta dikepung oleh aksi demo dari ribuan petani tembakau. Mereka menolak rencana Pemerintah untuk mengesahkan RPP tentang Pengamanan, Bahan Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan (RPP Tembakau) karena khawatir RPP tersebut melarang mereka untuk menanam tembakau sehingga terancam gulung tikar dan kehilangan mata pencahariannya.

    Ada hal yang menarik dalam demo petani tembakau tersebut. Karena sesungguhnya RPP Tembakau pada prinsipnya tidak melarang penanaman tembakau, produksi rokok, penjualan rokok, atau orang untuk merokok. Prinsip pengaturan tersebut secara resmi telah dijelaskan oleh Menteri Kesehatan di depan Anggota Komisi IX DPR RI pada tanggal 25 Juni 2012.

    Saya mencatat dan memahami bahwa RPP Tembakau ini dimaksudkan untuk melindungi kesehatan masyarakat luas dari bahaya merokok, bukan untuk menghancurkan industri tembakau/rokok apalagi untuk menyengsarakan petani tembakau. Beberapa materi pokok yang akan diatur di dalam RPP Tembakau tersebut di antaranya adalah:

    1. Perlindungan khusus kepada anak dan wanita hamil dari bahaya rokok,
    2. Pengendalian iklan rokok, promosi, dan sponsor,
    3. pemberian peringatan kesehatan berupa gambar dan tulisan di setiap bungkus rokok,
    4. Pengaturan pengujian kadar tar dan nikotin serta pengaturan penggunaan bahan tambahan.
    5. Memperbanyak kawasan tanpa rokok.

    Oleh karena itu, saya mencoba mengajak seluruh stakeholders yang tersangkut dengan industri rokok, termasuk para petani tembakau, untuk dapat melihat RPP Tembakau ini secara lebih objektif. Pengesahan RPP Tembakau ini tidak dimaksudkan untuk membunuh industri rokok dan juga menghambat para petani tembakau. RPP Tembakau ini semata-mata bertujuan untuk melindungi masyarakat Indonesia, secara luas, dari bahaya rokok.

    Lebih lanjut, klaim bahwa petani tembakau akan merugi apabila RPP Tembakau ini disahkan perlu dipikirkan kembali, karena pada kenyataan saat ini Indonesia hanya berada di peringkat 8 negara produsen tembakau dunia. Sedangkan 3 negara terbesar penghasil tembakau, yaitu China, India, dan Brazil justru telah menandatangani dan meratifikasi FCTC (Konvensi Pengendalian Tembakau). Sebuah Konvensi yang hingga saat ini belum diratifikasi oleh Indonesia.

    (Nova Riyanti Yusuf/waketkom 9/FPD)

    Rilis 4 Juli 2012 - KHL 2:

    Saya sangat mengapresiasi dan mendukung langkah Pemerintah yang dalam proses untuk melakukan revisi terhadap Permenakertrans 17/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL). KHL adalah salah satu komponen terpenting di dalam penetapan UMR, sehingga Permenakertrans yang sudah berusia lebih dari 7 tahun tersebut tentu harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat saat ini.

    Mengingat pentingnya penetapan komponen KHL, maka saya terus mengingatkan kepada Pemerintah untuk melibatkan seluruh pihak dan bersikap adil di dalam proses penetapan komponen KHL tersebut. Hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) soal komponen KHL tentu menjadi bahan masukan yang sangat baik untuk anggota Tripartit Nasional yang terdiri dari unsur Pekerja, unsur Pemberi Kerja, dan Unsur Pemerintah, namun Pemerintah juga tetap harus mempertimbangkan segala masukan dari para Pekerja dan para Pemberi Kerja.

    Saya berharap agar revisi Permenakertrans 17/2005 bisa membawa perubahan yang baik dan signifikan kepada para pekerja dan pemberi kerja. Di satu sisi, kesejahteraan para pekerja harus dapat meningkat dengan adanya revisi Permenakertrans 17/2005 ini. Perlu diingat bahwa perhitungan KHL di dalam Permenakertrans ini hanya mengacu kepada pekerja lajang atau sendiri tanpa keluarga, oleh karena itu sudah sangat sewajarnya setiap perhitungan komponen dibuat semaksimal mungkin agar secara signifikan bisa membantu para pekerja yang sudah berkeluarga. Di sisi lain, masukan dari pihak pemberi kerja juga harus dipertimbangkan, jangan sampai penetapan UMR menyebabkan tersendatnya roda perekonomian.

    Kepada pihak pemberi kerja dan pihak pekerja, saya menyerukan agar dapat berdiskusi dengan kepala dingin, saling percaya, dan saling menghargai. Marilah duduk bersama untuk mendapatkan hasil terbaik untuk kita semua, untuk Indonesia.

    (Nova Riyanti Yusuf/Waketkom 9/FPD)

    Rilis 7 Juli 2012 - Congress of Indonesian Diaspora (CID), AS:

    Kaukus untuk Amerika Serikat pada DPR RI diundang oleh Duta Besar RI untuk Amerika Serikat, Dr. Dino Patti Djalal, untuk menghadiri Congress of Indonesian Diaspora (CID) di Los Angeles, Amerika Serikat (6-8 Juli 2012). Tema CID adalah Connecting Indonesian Voices, Ideas and Skills to the World dan Connecting Opportunities, Empowering Communities and Building Destinies.

    Salah satu aspirasi dari masyarakat diaspora Indonesia yang cukup banyak adalah DPR RI, selaku lembaga tinggi negara yang menampung aspirasi masyarakat, dapat mengirimkan wakil pada acara CID tersebut karena dipandang sangat relevan dan tepat untuk dapat mendengar aspirasi diaspora Indonesia, sekaligus memberikan pandangan. Salah satunya terkait kewarganegaraan dan keimigrasian.

    Bapak Priyo Budi Santoso selaku Ketua Kaukus untuk Amerika Serikat pada DPR RI menerima undangan dan mengajak beberapa anggota Kaukus sebagai Delegasi Kunjungan Muhibah Wakil Ketua DPR RI/Korpolkam, yaitu saya, Hayono Isman, Nurul Arifin, Taslim, Aboe Bakar, Suhartono Wijaya, dan M.Azis Syamsuddin.

    CID ditargetkan utk dihadiri 3000 peserta diaspora Indonesia yang tidak hanya berasal dari AS tetapi juga diaspora Indonesia yang berada di negara-negara lain. Berada langsung dalam kongres ini, saya melihat antusiasme para peserta (dalam berbagai sesi diskusi terkait bisnis, usaha, kekuatan "soft power", ketenagakerjaan, keimigrasian & kewarganegaraan, dll), kerinduan mereka akan tanah air, rasa keingintahuan tentang berbagai perkembangan kebijakan di tanah air, dan lain-lain.

    Acara CID ini adalah kongres pertama, namun saya berharap tahun depan akan berlangsung CID II. Juga agar CID I semoga tidak hanya menjadi sekadar ajang reuni diaspora dan "dengar pendapat" diaspora Indonesia dg stakeholders tanpa membuahkan hasil konkret padahal begitu banyak stakeholders dari iNdonesia yang khusus menghadiri. Proficiat untuk pak Dino!

    Salam Diaspora!
    Nova Riyanti Yusuf/Kaukus Amerika Serikat-DPR RI/Fraksi Partai Demokrat

    Rilis 12 Juli 2012 - Demo Buruh:

    Menakertrans dikabarkan telah tandatangani revisi Permenakertrans 17/2005 dan akan segera diterbitkan. Dalam perkembangan terakhir diberitakan bahwa hari ini (12/07) puluhan ribu pekerja yang tidak puas dengan hasil revisi akan turun ke jalanan ibukota dan menuntut agar lebih banyak komponen KHL yg ditambahkan dalam revisi Permenakertrans tsb. Saya pun menyaksikan konsentrasi demo buruh di Bundaran HI.

    Saya dapat memahami penjelasan Menakertrans di depan anggota Komisi 9 yang mengatakan bahwa komponen penyusun KHL di dalam revisi Permenakertrans bukan merupakan upah maksimum karena memang dimaksudkan sebagai social safety net, dimana tidak boleh ada pekerja di RI yang dapat upah di bawah upah minimum. Namun di sisi lain, saya juga sangat paham keresahan para pekerja dimana penambahan 4 komponen KHL tersebut tentu tidak berpengaruh banyak terhadap kenaikan upah minimum, lebih lanjut hal ini diperparah dgn realita di lapangan di mana masih banyak pemberi kerja yang memberikan upah di bawah upah minimum tanpa ada kesempatan pekerja untuk protes.

    Oleh karena itu, saya sangat berharap apabila revisi Permenakertrans tersebut telah diterbitkan dan memang hanya ada penambahan 4 komponen KHL serta penyesuaian terhadap beberapa komponen KHL yg lain, maka Pemerintah harus serius dan konsekuen dalam proses penetapan upah minimum 2013 dan harus dapat memastikan bahwa tidak ada lagi pemberi kerja yg "nakal" dan membayar pekerjanya di bawah upah minimum.

    Kepada para pekerja yang akan berdemo hari ini, saya berharap agar demo dapat berlangsung dengan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum serta para pengguna jalan yg lain. Fasilitas yang ada di jalan adalah milik kita bersama dan dibeli dengan uang rakyat, uang kita semua.

    (Nova Riyanti Yusuf/Wakil Ketua Komisi IX DPR RI/Fraksi Partai Demokrat)

    Rilis 13.07.2012: Kebangkitan RUU Kesehatan Jiwa:

    Setelah 3 tahun -dengan sabar namun was-was karena periode DPR 2009-2014 perlahan pun akan berakhir- saya menunggu, melobi, mengadvokasi, menulis buku "Atas Nama Jiwa" berdasarkan analisis perkembangan psikologi massa dan berbagai hasil "model projects", menekan Kementerian Kesehatan melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, maka hari ini, Badan Legislasi DPR RI akan melaporkan di dalam sidang paripurna Mengenai Penetapan Penambahan RUU Prioritas dlm Prolegnas th 2012. RUU Kesehatan Jiwa termasuk di dalamnya. Kesempatan ini bak karpet merah untuk bisa mengkonkritkan upaya-upaya penyelesaian masalah kesehatan jiwa yang merupakan permasalahan kesehatan bangsa yang tidak bisa disepelekan apalagi hanya dianggap sebagai program pinggiran atau bukan mainstream. Maka 13 Juli 2012 adalah hari paling bersejarah bagi RUU Kesehatan Jiwa.

    Secara urgensi, peningkatan pelayanan kesehatan jiwa telah menjadi bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang ditetapkan Bappenas. Melalui RUU tentang Kesehatan Jiwa, maka pelanggaran HAM akan dapat ditekan dan dibasmi, juga tercanangkan sebuah Sistem Kesehatan Jiwa Nasional. Sejauh ini setiap saya "ikut" membuat program (model project seperti "psychological first aid" atau "pendidikan kesehatan jiwa kepada tenaga kesehatan sebagai upaya promotif preventif") atau membebaskan korban-korban pemasungan, akan berujung dengan kebuntuan karena tidak terintegrasinya pelayanan kesehatan jiwa dari level individu, pemahaman masyarakat, puskesmas, RSUD, RSUP, dan RS Jiwa.

    Semoga, setelah RUU Kesehatan Jiwa masuk sebagai prioritas RUU 2012, proses pembahasannya bisa berlangsung cepat, produktif, dan implementatif bagi seluruh ODMK (Org dg masalah kejiwaan), seluruh rakyat Indonesia (agar terjaga kesehatan jiwanya dengan program promotif preventif), dan seluruh keluarga dari ODMK yang kerap terstigma. Dan tercapailah Sistem Kesehatan Jiwa Nasional.

    Salam Sehat Jiwa,
    Nova Riyanti Yusuf (Waketkom 9 DPR RI/FPD)

    Rilis THR - 26 Juli 2012:

    Selamat Menunaikan Ibadah di bulan suci Ramadhan 1433 H, semoga seluruh amal puasa, sholat, dzikir, shodaqoh, dan juga pekerjaan kita diterima oleh Allah SWT. Amien Ya Rabbal Alamin.

    Menjelang hari raya Idul Fitri nanti, tentu banyak pengeluaran yang dibutuhkan oleh para tenaga kerja. Untuk membantu para pekerja/ buruh dan demi tercipta hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja, ada sebuah tradisi bagus yang sudah berjalan dengan sangat baik selama ini, yaitu pemberian THR Keagamaan.

    Sebagaimana kita ketahui, pemberian THR Keagamaan adalah merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/ buruh sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI nomor 04/Men/1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

    Di dalam Permenakertrans tersebut diatur bahwa THR diberikan kepada Pekerja yang mempunyai masa kerja paling sebentar 3 bulan secara terus-menerus dan besarannya 1 bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja paling tidak 12 bulan atau diberikan secara proporsional bagi pekerja yang telah bekerja belum sampai 12 bulan.

    Saya sangat mengapresiasi langkah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, yang telah menerbitkan Surat Edaran nomor 05/Men/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersamaan.

    Saya mengharapkan pembayaran THR Keagamaan tahun ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Paling tidak tujuh hari sebelum lebaran (H-7), THR tersebut sudah dapat diterima oleh para pekerja/buruh agar supaya mereka dapat mempersiapkan perayaan lebaran tahun ini dengan tenang dan meriah.
     
    (Nova Riyanti Yusuf/Waketkom 9/FPD)

    1 comment

    • Comment Link ANDRY WAHYUDI Thursday, 02 August 2012 15:29 posted by ANDRY WAHYUDI

      SELAMAT BERJUANG MBA NOVA!

      TIDAK ADA KESEHATAN
      TANPA
      KESEHATAN JIWA

      ANDRY WAHYUDI
      perhimpunan jiwa sehat (PJS)

    Leave a comment

    Make sure you enter the (*) required information where indicated. HTML code is not allowed.